Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka segera melaporkan pemilik akun dengan inisial R ke SPKT Polda Sulsel setelah mendapat fitnah melalui media sosial. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Yusuf Suwandi Mardan, dengan tuduhan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik. Putri Dakka juga mengungkapkan bahwa 395 jemaah umrah yang disebut dalam fitnah tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
Menanggapi fitnah yang dialamatkan kepadanya, Putri Dakka menyerukan kepada calon jemaah umrah untuk tidak terprovokasi dan tetap sabar menunggu keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun merasa difitnah, Putri Dakka telah memaafkan pemilik travel inisial R namun tetap menganggap bahwa tindakan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan.
Program umrah subsidi yang diinisiasi oleh Putri Dakka telah mencakup berbagai kalangan, termasuk imam masjid dan guru mengaji. Meskipun terdapat kejanggalan dalam perjalanan menuju Mekkah terkait dengan visa dan persyaratan izin, Putri Dakka tetap menjalankan program umrah dengan penuh semangat. Meskipun demikian, Putri Dakka bersikeras bahwa kasus ini harus tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.