Monday, January 20, 2025
HomePolitikGugatan MK Terhadap KPU Morowali Utara: Analisis UU Pilkada

Gugatan MK Terhadap KPU Morowali Utara: Analisis UU Pilkada

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu, Jeffisa Putra dan Ruben Hehi, mengajukan gugatan terhadap KPU Morowali Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw, menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbaikan permohonan dan berkas perkara telah diterima oleh MK pada tanggal 10 Desember 2024. Gugatan tersebut mengaitkan pasangan nomor urut 2, Delis-Djira, yang dianggap sebagai pasangan yang tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasangan Delis-Djira, yang merupakan bupati dan wakil bupati petahana, dilaporkan telah melakukan pelantikan pejabat dalam waktu kurang dari 6 bulan sebelum proses pemilihan, yang merupakan tindakan melanggar hukum. Meskipun tindakan mereka telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara, namun Bawaslu tidak menganggap laporan tersebut memenuhi unsur.

Sebagai respons, Bawaslu Morowali Utara saat ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pihak yang mewakili pasangan Jeffisa-Ruben. Mereka mengacu pada kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bualemo pada tahun 2016 di mana pasangan yang melanggar ketentuan serupa dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Di tengah persidangan ini, harapan agar MK memberikan keputusan yang adil dan melindungi hak masyarakat Morowali Utara terus digelorakan oleh pihak kuasa hukum Jeffisa-Ruben. Dengan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, suasana politik menjelang Pilkada Serentak 2024 semakin menarik perhatian banyak pihak.

BERITA TERKAIT

berita populer