Polres Luwu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi memimpin langsung upacara tersebut yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personil Polres Luwu pada Senin (23/12/2024). Personel yang di PTDH sebelumnya terlibat dalam pemakaian dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram. Kapolres Luwu menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini namun menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Keputusan pemberhentian ini diambil berdasarkan proses yang melibatkan pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, dan pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan. Meskipun sudah bukan anggota Polri, diharapkan yang bersangkutan tetap menjadi mitra Polri dalam menjaga kamtibmas ke depan.