Wednesday, January 15, 2025
HomePolitik"Ridwan Kamil dan Suswono: Pilkada Jakarta Batal Digugat MK"

“Ridwan Kamil dan Suswono: Pilkada Jakarta Batal Digugat MK”

Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak hadir di Gedung MK sampai batas waktu pendaftaran, meskipun mereka memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resminya pada Minggu (8/12/2024). Hari terakhir untuk mengajukan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12), namun hingga batas waktu 23.59 WIB, Ridwan Kamil-Suswono tidak terlihat mengajukan gugatan. Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut selesai pada Minggu (8/12/2024). Ketua KPUD Wahyu Dinata menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut sah.

BERITA TERKAIT

berita populer