Hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 terus menjadi sorotan karena pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan, kedua pasangan tersebut tidak terlihat hadir di MK. Hingga saat ini, tercatat bahwa sudah ada 15 permohonan gugatan terkait hasil pemilihan gubernur yang diajukan ke MK. Permohonan tersebut meliputi berbagai daerah di Tanah Air, termasuk Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Total pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 mencapai 274 permohonan, termasuk sengketa terkait hasil pemilihan bupati dan wali kota. Selain itu, daftar permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 juga mencatat ada tiga permohonan terkait hasil pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Papua Selatan. Sepertinya perjuangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada masih berlanjut, dan kita akan terus memantau perkembangannya.