Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak hadir di Gedung MK sampai batas waktu pendaftaran, sesuai dengan ketentuan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resmi dalam waktu tiga hari. Hari terakhir untuk mengajukan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12), namun hingga batas waktu 23.59 WIB, RIDO tidak melakukannya.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, memiliki suara unggul sebesar 50,7 persen dan berhasil memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Kabar tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut selesai pada Minggu (8/12/2024). “Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.