Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Langkah ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Menurut Yusril, pentingnya fokus pada pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan aset negara dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan dana hasil korupsi dapat dimaafkan, sebagai bagian dari perubahan filosofi hukuman yang direncanakan sesuai dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menekankan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat dengan fokus pada pemulihan aset yang telah terkorupsi. Selain itu, penindakan terhadap tindak korupsi juga harus terkait erat dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai kasus pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk kasus-kasus korupsi, sebagai upaya memberikan kesempatan kepada narapidana untuk merenung dan memperbaiki kesalahan mereka. Tidak hanya itu, langkah-langkah terkait pemberian amnesti juga mencakup diskusi tentang pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan implementasi teknis dari program amnesti tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta agar koruptor yang telah menggelapkan uang negara untuk mengembalikannya dengan jaminan bahwa mereka dapat dimaafkan jika mengembalikan dana yang telah dikorupsi. Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian aset korupsi tanpa publikasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk membuat perbaikan. Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah-langkah pengampunan tersebut dapat memberikan efek positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.