Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya diminta untuk menunda kenaikan tarif yang rencananya diterapkan pada Januari 2025. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik ‘Mengapa Jakarta Belum Punya Air Minum?’ di Jakarta Selatan. Pembicara dalam diskusi tersebut, termasuk Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo, Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih, dan Pemerhati Kebijakan Publik Indra Budi Sumantoro, sepakat untuk menunda rencana kenaikan tarif air. Mereka menyatakan bahwa PAM Jaya telah menghasilkan laba bersih yang besar setiap tahun sejak 2017, namun masih terdapat kebocoran air yang signifikan. Selain itu, mereka menyoroti bahwa air yang disediakan oleh PAM Jaya seharusnya merupakan air bersih, bukan air minum, dan masih ada keluhan terkait kualitas air bersih tersebut. Aturan perundangan juga menegaskan bahwa air minum harus memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, namun PAM Jaya dianggap belum memenuhi hal tersebut. Oleh karena itu, para pembicara mengajukan penundaan kenaikan tarif air hingga ada kejelasan aturan untuk air bersih. Francine juga mengingatkan tentang kewajiban PAM Jaya untuk memberikan pelayanan air minum sepenuhnya melalui jaringan perpipaan pada tahun 2030.