Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Menurut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, mereka menghormati keputusan setiap pasangan calon terkait hal ini. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa KPU Jakarta kini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai langkah berikutnya. Dody juga menegaskan bahwa tanpa adanya gugatan hasil Pilkada kali ini, hal ini menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada Jakarta. Menurutnya, hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta sebelumnya.