Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang membuka seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang pada Rabu, 18 Desember 2024. Jabatan Sekda tersebut sebelumnya diisi oleh Plt atau Pelaksana Tugas selama hampir 1 tahun. Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa seleksi definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51. Menurut Hendar, manajemen talenta merupakan pendekatan yang penting dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara, dengan menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait pengembangan karier untuk pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Penerapan manajemen talenta ASN juga diatur dalam Peraturan Menteri tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Semua praktik manajemen talenta tersebut berbasis digital dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.