Monday, January 20, 2025
HomeBerita"Penemuan Menjanjikan: LPS Siap Bayar Uang Nasabah di BPR Arfak"

“Penemuan Menjanjikan: LPS Siap Bayar Uang Nasabah di BPR Arfak”

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta likuidasi PT BPR Arfak Indonesia di beberapa lokasi di Papua Barat. Proses pembayaran klaim ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Arfak Indonesia pada tanggal 17 Desember 2024. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim bersumber dari LPS.

Nasabah dapat memantau status simpanan melalui kantor BPR Arfak Indonesia atau website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim. Debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan nasabah agar tenang dan berhati-hati terhadap informasi palsu tentang pembayaran klaim penjaminan. Nasabah juga disarankan untuk beralih simpanan ke bank lain yang masih beroperasi jika simpanan mereka sudah dibayarkan oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3T LPS, yaitu tercatat dalam buku bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS dengan menghubungi 154.

BERITA TERKAIT

berita populer