Sunday, February 9, 2025
HomeHukum & KriminalPermohonan Ibu MAS: Keringanan Hukuman Anak Bunuh Ayah dan Nenek

Permohonan Ibu MAS: Keringanan Hukuman Anak Bunuh Ayah dan Nenek

Seorang ibu dengan inisial AP (40 tahun) memohon keringanan hukuman bagi anaknya MAS (14 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya (APW) dan neneknya (RM). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa ibu tersebut sangat yakin bahwa MAS adalah anaknya. Meskipun telah memaafkan, pihak kepolisian tetap akan menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua barang bukti dan saksi telah dikumpulkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, proses ini tertunda karena MAS harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati selama 14 hari. Kasus yang melibatkan pembunuhan dan luka terhadap keluarga tersebut terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Semua proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BERITA TERKAIT

berita populer