Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK. Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menetapkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ridwan Kamil menyampaikan bahwa meskipun materi gugatan untuk MK telah disiapkan, setelah menemukan banyak fakta dan substansi yang perlu diklarifikasi, pasangan RIDO memilih untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah diputuskan oleh KPUD. RK berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini sebagai yang terbaik untuk warga Jakarta, bangsa, dan negara. Dengan menerima keputusan KPU Jakarta, RK percaya bahwa hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi yang lebih baik di Jakarta. Dia juga memberikan selamat kepada pasangan pemenang, Pramono-Rano, dan menitipkan aspirasi pendukung RIDO agar dapat diwujudkan dalam kebijakan masa jabatan selanjutnya. Selain itu, RK juga menyampaikan terima kasih atas kompetisi yang telah terjadi sebagai pembelajaran bagi semua pihak.