Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK. Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ridwan Kamil menyampaikan bahwa meskipun materi gugatan ke MK sudah disiapkan karena banyak fakta dan substansi yang perlu diklarifikasi, namun setelah musyawarah bersama, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD. RK berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut demi kebaikan warga Jakarta serta sebagai pembelajaran bagi demokrasi yang lebih baik. RK juga memberikan selamat kepada Pramono-Rano dan menitipkan aspirasi pendukung RIDO agar dapat diwadahi dalam kebijakan yang diambil oleh pemenang Pilkada Jakarta 2024.