Komisi II DPR dan KPU RI telah mencapai kesepakatan terkait jadwal Pemungutan suara ulang di wilayah kotak kosong yang menang pada Pilkada 2024. Pemungutan suara ulang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024). Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berita lengkap dapat dibaca melalui sumber link.