Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penilaian terhadap kinerja sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik baik tingkat Provinsi Sulsel maupun Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Sulsel, termasuk untuk Kantor Pertanahan dan institusi Kepolisian yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Penilaian ini dilakukan untuk melihat kepatuhan unit layanan terhadap pemenuhan standar layanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel mengalami peningkatan dari zona merah ke zona hijau, dengan 20 dari 24 kabupaten/kota berada di zona hijau, serta 24 kantor pertanahan dan sebagian Kepolisian Resor juga meraih zona hijau atau zona kuning.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulsel, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini mengamati empat dimensi yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Tujuannya adalah untuk melihat kepatuhan terhadap pemenuhan standar layanan publik serta kualitas layanan yang diberikan oleh masing-masing unit layanan. Di masa mendatang, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel akan lebih menekankan pada aspek kualitas layanan publik.
Selain itu, masyarakat juga berperan dalam pengawasan pelayanan publik untuk memberikan persepsi terhadap potensi maladministrasi di instansi pemerintahan, Pertanahan, dan Kepolisian. Penilaian kepatuhan dilakukan berdasarkan pembagian zona merah, zona kuning, dan zona hijau, dengan nilai presentase yang bervariasi. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel dan sebagian besar kabupaten/kota di Sulsel mendapatkan penilaian zona hijau, menandakan tingkat kepatuhan yang signifikan. Trend positif juga dilihat dari peningkatan jumlah Polres yang meraih zona hijau dari tahun ke tahun.
Prestasi tertinggi dalam penilaian diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dengan peringkat kedua tertinggi, menandakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kabupaten Gowa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan kualitas layanan publik. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memotivasi SKPD dan unit pelayanan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan berkontribusi pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.