Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza, menjelaskan alasan batalnya pengajuan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ariza, arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menginstruksikan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta. Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa sebagai respons terhadap arahan tersebut, semua pihak terkait di Tim RIDO diminta untuk tidak melanjutkan niat mereka untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Meskipun segala persiapan untuk pengajuan gugatan telah dilakukan, Ariza menegaskan bahwa pihaknya akan patuh terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan Koalisi. Meskipun demikian, Ariza tidak menyebut identitas dari pimpinan yang dimaksud atas instruksi tersebut. Dia menyatakan bahwa mereka akan mengikuti petunjuk dan perintah dari pimpinan tanpa meragukan alasan di balik keputusan tersebut.