Tuesday, January 14, 2025
HomeBerita"Penemuan PSU di Bantaeng: Harap Dua Pelaku Diproses Pidana"

“Penemuan PSU di Bantaeng: Harap Dua Pelaku Diproses Pidana”

Pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Bantaeng telah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. PSU dilaksanakan di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Meskipun sebanyak 389 C-Pemberitahuan didistribusikan oleh PPS dan KPPS, hanya 78 orang plus satu pemilih DPK yang menggunakan hak pilihnya.

Muhammad Saleh, Ketua KPU Bantaeng, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih pada PSU jauh menurun dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. Hasil dari PSU menunjukkan pasangan calon nomor urut 1 meraih 39 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 40 suara, dengan selisih satu suara. PSU dilaksanakan setelah Bawaslu merekomendasikan akibat ditemukannya dua pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, DPTB, atau DPK yang menggunakan hak suara mereka di TPS tersebut.

Saleh berharap agar Bawaslu Kabupaten Bantaeng dapat memproses hukum terhadap dua pelaku yang menyebabkan pelaksanaan PSU dan kehilangan suara yang signifikan. Upaya hukum tersebut diharapkan dapat membuktikan pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pilkada. Harapannya adalah agar keterlibatan pemilih tanpa hak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.

BERITA TERKAIT

berita populer