Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan telah menyiapkan sanksi hukuman bagi para pemilih yang mencoblos dua kali dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November lalu. Tindakan tersebut telah menyebabkan Komisi Pemilihan Umum harus melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Proses rekapitulasi suara di kabupaten dan kota yang menggelar pemungutan suara ulang akhirnya harus ditunda, sementara rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih baru juga terhambat.
Komisi Pemilihan Umum di sembilan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara karena adanya pelanggaran administrasi dan kesalahan pemilih dalam mencoblos. Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan 12 Tempat Pemungutan Suara untuk melakukan pemungutan ulang karena adanya pelanggaran tersebut. Konsekuensinya, pemilih yang terbukti mencoblos dua kali akan dihadapkan pada sanksi tindak pidana dan administrasi.
Pemungutan suara ulang dilakukan di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, termasuk di Kota Makassar. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Erick David Andreas juga mengungkapkan bahwa kasus pemilih yang mencoblos ganda saat pemilihan telah masuk tahap penyidikan. Sentra Gakkumdu telah menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan coblosan ganda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Anggota KPU Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir, sebanyak 12 Tempat Pemungutan suara di sembilan daerah di Sulawesi Selatan menggelar pemungutan suara ulang. Dari jumlah tersebut, masih terdapat beberapa daerah yang belum melaksanakan pemungutan suara ulang, namun diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Meskipun pemungutan suara ulang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi pemilih, namun proses tersebut tidak akan mempengaruhi hasil sementara penghitungan suara pemilihan umum.
Partisipasi pemilih di Sulawesi Selatan pada pemilihan kepala daerah ini dinilai mengalami penurunan, meskipun angka pasti partisipasi masih belum dapat dipastikan. Target partisipasi sebelumnya belum tercapai dan angka pasti akan diketahui setelah proses rekapitulasi selesai. Meskipun demikian, upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih terus dilakukan oleh KPU dan instansi terkait agar hak suara masyarakat tetap dapat tersalurkan dengan baik.