Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah memutuskan kontrak proyek Revitalisasi Karebosi yang dilaksanakan oleh PT Arkindo Cabang Makassar. Keputusan ini diambil karena kontraktor dinilai tidak mampu memenuhi target penyelesaian proyek yang seharusnya selesai pada 14 Desember 2024. Pemutusan kontrak diresmikan melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024 yang dikeluarkan pada 22 November 2024.
Plt Kepala Dispora Kota Makassar, Andi Lengka Bau Djemma, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah kontraktor tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan peringatan dan rapat evaluasi sebelumnya. Kontraktor juga tidak berhasil memperbaiki kinerjanya setelah menerima tiga surat peringatan berturut-turut. Meskipun kontrak diputus, tidak ada kerugian negara yang timbul karena termin kecuali uang muka 15 persen belum dibayarkan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memastikan proyek revitalisasi Karebosi akan tetap dilanjutkan dan meminta Dispora Makassar untuk mengurus dokumen legal hukum proyek tersebut dengan baik. Proyek ini telah dimulai sejak 5 Februari 2024 dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2024 dengan anggaran sebesar Rp63,5 miliar. Implementasi proyek dilakukan dengan skema pembangunan multiyears atau bertahap.