Tim Kuasa Hukum nomor urut 2 Pasangan Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui instruksi khusus dari Tim Pemenangan 1 terkait tidak memberikan tanda tangan pada hasil penghitungan suara. Mereka juga telah memperoleh rekaman suara tersebut dan berencana untuk mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. Tatang menekankan pentingnya tanda tangan dari saksi di TPS saat penghitungan suara, meskipun ada instruksi yang berpotensi merusak demokrasi. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai provokatif terhadap Pilkada tahun ini. Tatang juga memastikan bahwa baik secara langsung maupun tidak langsung, saksi dari pasangan Imam-Ririn telah menyetujui hasil penghitungan suara di tingkat TPS, yang dibuktikan melalui tanda tangan yang ada pada bukti penghitungan suara. Hal ini dianggap sebagai bagian dari dinamika Pilkada yang penting untuk diperhatikan.