Monday, January 13, 2025
HomeHukum & Kriminal"Pentingnya KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi"

“Pentingnya KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) telah menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 22 November 2024. Berdasarkan analisis citra satelit dan data drone, area tersebut ditemukan memiliki luas sekitar 0,75 hektare dan terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL). Keberadaan lokasi ini telah menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut dilakukan sebagai respons atas aduan dari masyarakat. Langkah tegas ini diambil setelah Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan di lokasi dan menyegelnya. Pihak berwenang juga akan mengambil langkah hukum jika terbukti adanya pelanggaran yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dari hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa sampah yang terdapat di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024. Sampah tersebut berasal dari beberapa perumahan di sekitar Babelan, seperti Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, dan RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Kondisi penumpukan sampah tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran Sungai CBL apabila terbawa arus pasang.

BERITA TERKAIT

berita populer