Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menegaskan bahwa tidak akan ada hitung cepat atau quick count setelah pencoblosan. Penghitungan suara akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat provinsi. Proses hitung berjenjang ini diawali pada tanggal 28 November 2024, dengan bantuan sistem rekapitulasi elektronik yang disebut Sirekap. KPU Jakarta telah memastikan bahwa seluruh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilatih dan siap menggunakan aplikasi Sirekap ini. Dengan harapan agar foto C hasil dapat diunggah ke Sirekap dalam waktu 1×24 jam setelah selesai penghitungan suara, KPU Jakarta optimis bahwa proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan berjalan lancar.