Monday, January 20, 2025
HomeBerita"E-KTP Wajib Diperlihatkan Warga Makassar untuk Mencoblos"

“E-KTP Wajib Diperlihatkan Warga Makassar untuk Mencoblos”

Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Meskipun demikian, beberapa warga di Kota Makassar belum menerima undangan memilih atau formulir C6. Proses distribusi undangan masih dalam tahap pengiriman kepada pemilih di 15 Kecamatan se-Kota Makassar. Kendala yang muncul seperti alamat tidak sesuai atau sulit dihubungi karena pindah tugas atau pekerjaan, namun KPU menegaskan warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang jumlahnya baru diketahui pada hari pemungutan. Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS secara online melalui situs yang disediakan KPU. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri melalui situs resmi KPU dengan langkah-langkah yang tertera. Jika data pemilih belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT. Dengan demikian, warga Makassar yang belum menerima undangan dapat tetap memilih dengan membawa e-KTP saat pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

berita populer