Wednesday, January 15, 2025
HomeHukum & KriminalBBNKB Kendaraan Kedua DKI Jakarta: Tarif Nol Persen

BBNKB Kendaraan Kedua DKI Jakarta: Tarif Nol Persen

Pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan berikutnya di DKI Jakarta meningkat saat pemerintah memberikan insentif 0% pada 2023 lalu. Insentif ini berhasil meningkatkan pembaruan data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Karena tingginya minat warga, kebijakan insentif pajak daerah dengan tarif 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya kembali diperkenalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 mengatur mengenai insentif tersebut, yang berlaku sejak 23 Oktober 2024. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa insentif pajak daerah diberikan tanpa permintaan khusus dari wajib pajak, berlaku otomatis, dan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan baru pada 5 Januari 2025. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menyampaikan informasi mengenai kebijakan ini.

BERITA TERKAIT

berita populer