Selama periode 5 hingga 20 November 2024, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengumumkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap 619 kasus judi online. Sebanyak 734 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas judi online masih terus dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Para tersangka, yang terdiri dari operator, admin, pengumpul, penjual chip, hingga pencari bakat, memiliki peran yang beragam dalam kasus tersebut.
Tak hanya melibatkan warga negara Indonesia, kasus judi online ini juga melibatkan warga negara asing (WNA). Selain berhasil menyita aset berupa uang senilai Rp77,6 miliar, polisi juga menyita 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api selama periode tersebut. Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penelusuran terhadap aset yang terkait dengan penggunaan uang dari judi online, termasuk melaksanakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).