Monday, October 14, 2024
HomeBerita25 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng akan Dilimpahkan...

25 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng akan Dilimpahkan ke Pengadilan

BANTAENG, RAKYATSULSEL – Kasus tiga Pimpinan dan Sekretaris Dewan (Sekwan)  DPRD Bantaeng dugaan kasus korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 terus bergulir. 25 orang saksi telah dimintai keterangan.

“Saksi yang diperiksa sampai sejauh ini kurang lebih 25 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y Cahyo Risdiantoro saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/9).

Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng, Hamsah Ahmad, Wakil Ketua I, Irianto dan Wakil II, Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Bantaeng berinisial Jufri Kau sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.

Akibat perbuatan tersangka, Kerugian keuangan negara mencapai 4,9 Miliar. “Kerugian negara hasil audit inspektorat sekitar Rp 4,9 miliar,” kata dia.

Ketiga tersangka tersebut telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Miliar sehingga sisa kerugian negara 3,5 Miliar. “Jadi pengembalian sudah ada lewat kejaksaan dititip itu Rp 500 juta, yang dititipkan mereka sendiri di Bank Sulselbar sekitar Rp 800 juta jadi totalnya 1,3 M,” kata dia.

Kemudian, Kasi Intel mengatakan berdasarkan informasi dari pengacara masing-masing tersangka Irianto dan Muhammad Ridwan berencana mengembalikan 1,5 miliar.

“Jadi tadi sudah dikembalikan totalnya Rp 1,3 Miliar terus ini masih ada rencana kedua orang wakil ini mengembalikan masing-masing, rencananya ya tapi belum terealisasi sekitar Rp 1,5 Miliar katanya sanggup, kita tunggu saja updatenya bagaimana,” kata dia.

Menurutnya kasus saat ini telah masuk ketahap pemberkasan dan akan disusun dakwaan untuk empat orang tersangka tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. “Perkara ini sekarang dalam proses pemberkasan, setelah pemberkasan ini selesai kita akan susun surat dakwaan,” kata dia.

Terkait kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Bantaeng belum dapat berbicara banyak. “Belum, nanti kita informasikan lagi kalau ada perkembangan sementara seajauh itu dulu,” kata dia. (Jet)

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer