Kejadian serupa terjadi di TPS 02 Desa Deme yang dibuktikan dari salinan DPT. Ada pemilih nomor urut 148 atas nama Suhkuk yang telah meninggal dunia pada 22 Juni 2023, namun terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Deme.
Menurut Daniel, Bawaslu Kabupaten Sintang telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan meminta dilakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia di Sintang.
KPU setempat juga telah memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nanga Tekungai, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Nanga Tekungai serta PPK Ambalau, PPS Deme, dan KPPS TPS 02 Desa Deme.
Daniel mengatakan dalam persidangan di MK, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan PSU, tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Â