Saturday, December 7, 2024
HomeGaya HidupDPR Kritik Tajam KRIS BPJS Kesehatan, Begini Respons Wamenkes

DPR Kritik Tajam KRIS BPJS Kesehatan, Begini Respons Wamenkes


Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Komisi IX DPR ramai mengkritik rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Salah satunya adalah Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Chaniago.

Menurut dia, dengan penerapan iuran tunggal dalam KRIS BPJS Kesehatan, maka orang miskin yang tadinya masuk dalam golongan kelas 3 harus membayar lebih banyak. Sementara, peserta yang berada di golongan 1 dan 2, akan membayar lebih sedikit. Dia menganggap perubahan tarif ini akan makin memberatkan masyarakat.

Irma justru mencurigai penerapan sistem KRIS hanyalah akal-akalan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan asuransi swasta. Sebab, dalam sistem KRIS, peserta yang memiliki asuransi swasta bisa meningkatkan ruang perawatan ke kelas yang lebih tinggi. “Ini nyusahin rakyat lho pak. Kalau mau kongkalikong dengan asuransi swasta ya enggak usah pakai banyak program seperti inilah,” kata dia.

Selain itu, Irma juga menyoroti kesiapan rumah sakit dalam menerapkan kebijakan KRIS. Dia mengatakan banyak menerima laporan pasien BPJS yang sulit mendapatkan kamar karena ketersediaan ruangan. “Jadi kalau belum siap lebih baik jangan dilaksanakan, kasihan BPJS-nya,” kata dia.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, Kemenkes bersama DJSN dan BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi terkait tarif bagi rumah sakit dan iuran bagi peserta. “Evaluasi-evaluasi tersebut akan kami dan masukkan dari anggota dewan sekalian akan kami jadikan masukkan supaya program KRIS ini nanti apakah disetujui untuk diteruskan atau apakah harus dievaluasi dahulu atau dipersiapkan dan ditunda sementara atau sebagainya,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

(miq/miq)


Source link

BERITA TERKAIT

berita populer