Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikecam oleh sejumlah saksi dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait penggunaan Sirekap. Kejadian ini terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Franditya Utomo, yang merupakan perwakilan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa terdapat kegagalan dalam memahami penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Ia membandingkan penggunaan Sirekap dengan penggunaan Situng pada tahun 2019, yang menurutnya sangat berbeda. Franditya mengungkapkan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan KPU sebanyak tiga kali terkait perlakuan terhadap Sirekap sebagai alat bantu.
Menurut Franditya, jika Sirekap dianggap sebagai alat bantu, seharusnya diperlakukan dengan cara yang sama seperti Situng. Bawaslu telah mengingatkan KPU sebanyak tiga kali mengenai hal tersebut. Franditya menegaskan bahwa penting untuk menegakkan prosedur yang jelas dalam rekapitulasi suara Pemilu, dan tidak boleh ada kebingungan dalam proses tersebut.
Saksi dari kubu Ganjar juga menyoroti masalah tersebut, mencatat bahwa suara yang dititipkan oleh rakyat kepada wakilnya harus diperlakukan dengan jelas dan tidak boleh dilakukan dalam kegelapan. Mereka menyerukan agar proses rekapitulasi suara Pemilu dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.